Selasa, 05 April 2011

setiap bangsa memiliki ciri yang membedakan ciri dengan bangsalain memahami ciri ciri hakiki bangsa adalah mutlak dan hendaknya usaha pemahaman ini tidak di halangi rasa kebangsaan

BAB 1
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah proses penyesuian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, dengan sesama manusia atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua potensi moral, intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan pribadi dirinya dan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan tersebut dalam hubungannya dengan Allah Yang Maha Pencipta sebagai tujuan akhir.
Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa, “Pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh si pendidik terhadap si terdidik dalam hal perkembangan jasmani dan rohani menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Dalam tujuan Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan ditujukan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas yang dideskripsikan dengan jelas dalam UU No. 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani, berjiwa patriotik, cinta tanah air, mempunyai semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, menghargai jasa pahlawan, dan berorientasi pada masa depan.
Pendidikan tidak hanya untuk kepentingan individu atau pribadi, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1990. Selain pendidikan dipusatkan untuk membina kepribadian manusia, pendidikan juga diperuntukkan guna pembinaan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Permasalahan Pendidikan
Pendidikan dalam arti umum mencakup segala usaha dan perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya serta keterampilannya kepada generasi muda untuk memungkinkannya melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama dengan sebaik-baiknya.
Filsafat dalam pendidikan (filsafat pendidikan) digunakan untuk memecahkan problem hidup dan kehidupan manusia sepanjang perkembangannya dan digunakan untuk memecahkan problematika pendidikan masa kini.
Beberapa masalah pendidikan yang memerlukan filsafat, yaitu :
1. Masalah pertama dan yang mendasar ialah tentang hakikat pendidikan.
Mengapa pendidikan itu harus ada pada manusia. Adalah merupakan hakikat hidup dan kehidupan.
Apakah hakikat manusia itu dan bagaimana hubungan antara pendidikan dengan hidup dan kehidupan manusia?
2. Apakah pendidikan itu berguna untuk membina kepribadian manusia?
Apakah potensi hereditas yang menentukan kepribadian manusia?
Apakah ada faktor yang dari luar dan lingkungan, tetapi tidak berkembang dengan baik?
3. Apakah sebenarnya tujuan pendidikan itu?
Apakah pendidikan itu untuk individu atau untuk kepentingan masyarakat?
Apakah pembinaan itu untuk dan demi kehidupan riil dan material di dunia ataukah untuk kehidupan di akhirat kelak?
4. Siapakah hakikatnya yang bertanggung jawab atas pendidikan?
Bagaimana hubungan tanggung jawab antara keluarga, masyarakat, dan sekolah terhadap pendidikan?
5. Apakah hakikat kepribadian manusia itu?
Manakah yang lebih untuk dididik; akal, perasaan, atau kemauannya, pendidikan jasmani atau mentalnya, pendidikan skill ataukah intelektualnya atau kesemuanya itu?
6. Apakah hakikat masyarakat dan bagaimana kedudukan individu dalam masyarakat? Apakah individu itu independen, ataukah dependen dalam masyarakat?
7. Apakah isi kurikulum yang relevan dengan pendidikan yang ideal?
Apakah kurikulum itu mengutamakan pembinaan kepribadian?
8. Bagaimana metoda pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan pendidikan yang ideal?
Bagaimana kepemimpinannya dan pengaturan aspek-aspek sosial paedagogis lainnya?
9. Bagaimana asas penyelenggaraan pendidikan yang baik, apakah sentralisasi, desentralisasi, ataukah otonomi, apakah oleh Negara, ataukah swasta?
Permasalahan-permasalahan tersebut dapat dijawab dengan analisa filsafat sebagai berikut :
1. Pendidikan mutlak harus ada pada manusia, karena pendidikan merupakan hakikat hidup dan kehidupan. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk Allah yang dibekali dengan berbagai kelebihan, di antaranya kemampuan berfikir, kemampuan berperasaan, kemampuan mencari kebenaran, dan kemampuan lainnya. Kemampuan-kemampuan tersebut tidak akan berkembang apabila manusia tidak mendapatkan pendidikan. Allah SWT dengan jelas memerintahkan kita untuk “IQRO” dalam surat Al-Alaq yang merupakan kalamullah pertama pada Rosulullah SAW. Iqro di sini tidak bisa diartikan secara sempit sebagai “bacalah”, tetapi dalam arti luas agar manusia menggunakan dan mengembangkan kemampuan-kemampuan yang telah Allah SWT berikan sebagai khalifah fil ardl. Sehingga pendidikan merupakan sarana untuk melaksanakan dan perwujudan tugas manusia sebagai utusan Allah di bumi ini.
Pendidikan adalah proses penyesuian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, dengan sesama manusia atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua potensi moral, intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan pribadi dirinya dan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan tersebut dalam hubungannya dengan Sang Maha Pencipta sebagai tujuan akhir.
2. Pendidikan berguna untuk membina kepribadian manusia. Dengan pendidikan maka terbentuklah pribadi yang baik sehingga di dalam pergaulan dengan manusia lain, individu dapat hidup dengan tenang. Pendidikan membantu agar tiap individu mampu menjadi anggota kesatuan sosial manusia tanpa kehilangan pribadinya masing-masing. Sejak dahulu, disepakati bahwa dalam pribadi individu tumbuh atas dua kekuatan yaitu : kekuatan dari dalam (kemampuan-kemampuan dasar), Ki Hajar Dewantara menyebutnya dengan istilah “faktor dasar” dan kekuatan dari luar (faktor lingkungan), Ki Hajar Dewantara menyebutnya dengan istilah “faktor ajar”.
Teori konvergensi yang berpendapat bahwa kemampuan dasar dan faktor dari luar saling memberi pengaruh, kedua kekuatan itu sebenarnya berpadu menjadi satu. Si pribadi terpengaruh lingkungan, dan lingkungan pun diubah oleh si pribadi. Faktor-faktor intern (dari dalam) berkembang dan hasil perkembangannya digunakan untuk mengembangkan pribadi di lingkungan. Factor dari luar dan lingkungan kadang tidak berkembang dengan baik, misalnya ketika pribadi terpengaruh oleh hal-hal negatif yang timbul dari luar dirinya.
3. Pendidikan adalah proses penyesuian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, dengan sesama manusia atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua potensi moral, intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan pribadi dirinya dan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan tersebut dalam hubungannya dengan Sang Maha Pencipta sebagai tujuan akhir.
Secara sederhana Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa, “Pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh si pendidik terhadap si terdidik dalam hal perkembangan jasmani dan rohani menuju terbentuknya kepribadian yang utama.Tujuan Pendidikan Nasional adalah menghasilkan manusia yang berkualitas yang dideskripsikan dengan jelas dalam UU No 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan GBHN 1993, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani, berjiwa patriotik, cinta tanah air, mempunyai semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, menghargai jasa pahlawan, dan berorientasi pada masa depan.
Pendidikan tidak hanya untuk kepentingan individu atau pribadi, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan yang tercantum dalam UUSPN dan PP No 29 Tahun 1990. selain pendidikan dipusatkan untuk membina kepribadian manusia, pendidikan juga diperuntukkan guna pembinaan masyarakat. Berikut adalah penjelasannya :
a. Pengembangan kehidupan sebagai pribadi sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk: 1) memperkuat dasar keimanan dan ketakwaan, 2) membiasakan untuk berprilaku yang baik, 3) memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, 4) memelihara kesehatan jasmani dan rohani, 5) memberikan kemampuan untuk belajar, dan membentuk kepribadian yang mantap dan mandiri.
b. Pengembangan kehidupan sebagai anggota masyarakat :1) memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, 2) menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup, 3) memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Pengembangan kehidupan sebagai warga Negara mencakup upaya untuk : 1) mengembangkan perhatian dan pengetahuan hak dan kewajiban sebagai warga Negara RI, 2) menanamkan rasa ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa dan Negara, 3) memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Pengembangan kehidupan sebagai umat manusia mencakup upaya untuk : 1) meningkatkan harga diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, 2) meningkatkan kesadaran tentang HAM, 3) memberikan pengertian tentang ketertiban dunia, 4) meningkatkan kesadaran tentang pentingnya persahabatan antar bangsa, 5) mempersiapkan peserta didik untuk menguasai isi kurikulum.
Pembinaan tersebut pada dasarnya dipersiapkan untuk kehidupan riil dan material di dunia serta kehidupan di akhirat kelak.
4. Pada hakikatnya pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, yakni keluarga, masyarakat, dan sekolah/ lembaga pendidikan. Keluarga sebagai lembaga pertama dan utama pendidikan, masyarakat sebagai tempat berkembangnya pendidikan, dan sekolah sebagai lembaga formal dalam pendidikan.
Pendidikan keluarga sebagai peletak dasar pembentukan kepribadian anak. Keluarga yang menghadirkan anak ke dunia, secara kodrat bertugas mendidik anak. Kebiasaan-kebiasaan yang ada di keluarga akan sangat membekas dalam diri individu setelah individu makin tumbuh berkembang. Selanjutnya pengaruh dari sekolah dan masyarakat yang akan tertanam dalam diri anak.
5. Kata kepribadian berasal dari kata personality (bahasa Inggris) yang berasal dari kata persona (bahasa Latin yang berarti kedok/ topeng) yang maksudnya menggambarkan perilaku, watak/ pribadi seseorang. Hal itu dilakukan oleh karena terdapat ciri-ciri yang khas yang dimiliki oleh seseorang tersebut baik dalam arti kepribadian yang baik ataupun yang kurang baik.
Kepribadian adalah suatu totalitas psikophisis yang kompleks dari individu sehingga nampak di dalam tingkah lakunya yang unik. Hal-hal yang ada pada diri individu atau pribadi manusia pada dasarnya harus mendapatkan pendidikan, yakni akal, perasaan, kemauan, pendidikan jasmani atau mental, kemampuan atau keterampilan, serta intelektualnya. Semua hal tersebut dididik guna mencapai kepribadian yang baik.
6. Masyarakat merupakan tempat kedua bagi individu dalam berinteraksi. Karena keluarga terdapat dan berkumpul dalam suatu masyarakat. Secara sadar atau tidak keadaan masyarakat cukup memberi pengaruh kepada kepribadian seseorang. Kedudukan individu dalam masyarakat merupakan kondisi atau situasi yang tidak dapat dihindari karena individu juga merupakan makhluk social yang pasti membutuhkan manusia lain dalam hidupnya. Artinya, individu itu dependen dalam masyarakat.
7. Kurikulum yang relevan dengan pendidikan yang ideal adalah kurikulum yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman. Kurikulum menekankan pada aspek kognitif, afektif, dan pertumbuhan yang normal. Pembinaan kepribadian merupakan kajian utama kurikulum. Materi program berupa kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan self-esteem, motivasi berprestasi, kemampuan pemecahan masalah perumusan tujuan, perencanaan, efektifitas, hubungan antar pribadi, keterampilan berkomunikasi, keefektifan lintas budaya, dan perilaku yang bertanggung jawab.
8. Metode pendidikan sangat berpengaruh terhadap tercapainya tujuan pendidikan yang ideal. Metode yang tepat jika mengandung nilai-nilai intrinsik dan ekstrinsik yang sejalan dengan mata pelajaran dan secara fungsional dapat dipakai untuk merealisasikan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam tujuan pendidikan Islam. Guru sebagai pendidik mempunyai tanggung jawab untuk memilih, menggunakan dan memberikan metode yang efektif dalam mencapai tujuan pendidikan yang tercantum dalam kurikulum. Kepemimpinan dan pengaturan aspek-aspek paedagogis harus dilakukan para pelaku pendidikan guna memperlancar proses tercapainya tujuan pendidikan yang ideal.
9. Pengertian-pengertian :
a. Sentralisasi, yaitu wewenang mengenai segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan diatur oleh pemerintah pusat.
b. Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dan pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Otonomi Daerah, yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengamatan penyusun, asas penyelenggaraan pendidikan yang baik yaitu dengan otonomi, yakni segala sesuatu yang berhubungan dengan terselenggaranya proses pendidikan diatur dan dilaksanakan oleh daerah otonom berdasarkan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat, sehingga kelak para pelaku pendidikan mampu mengembangkan segala kompetensi di daerah tempat mereka hidup.
BAB III
PENUTUP
Pendidikan adalah proses penyesuian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, dengan sesama manusia atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua potensi moral, intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan pribadi dirinya dan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan tersebut dalam hubungannya dengan Sang Maha Pencipta sebagai tujuan akhir.
Pendidikan mutlak harus ada pada manusia, karena pendidikan merupakan hakikat hidup dan kehidupan. Pendidikan berguna untuk membina kepribadian manusia. Dengan pendidikan maka terbentuklah pribadi yang baik sehingga di dalam pergaulan dengan manusia lain, individu dapat hidup dengan tenang. Pendidikan membantu agar tiap individu mampu menjadi anggota kesatuan sosial manusia tanpa kehilangan pribadinya masing-masing.
Pada hakikatnya pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, yakni keluarga, masyarakat, dan sekolah/ lembaga pendidikan. Keluarga sebagai lembaga pertama dan utama pendidikan, masyarakat sebagai tempat berkembangnya pendidikan, dan sekolah sebagai lembaga formal dalam pendidikan. Pendidikan keluarga sebagai peletak dasar pembentukan kepribadian anak.
DAFTAR PUSTAKA
Marimba, Ahmad D., Pengantar Filsafat Pendidikan. Cet .IV. Bandung, Al-Maarief, 1980.
B.
1.1Paham Kebangsaan

Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat serta masyarakat terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Uraian rinci tentang paham kebangsaan Indonesia sebagai berikut.

Pertama, “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada 17 Agustus !945, Bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia lahirlah sebuah bangsa yaitu “Bangsa Indonesia”, yang terdiri atas bermacam-macam suku, budaya, etnis, dan agama.

Kedua, bagaimana mewujudkan masa depan bangsa ? Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Uraian tersebut adalah tujuan akhir bangsa Indonesia yaitu mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan masa depan bangsa Indonesia menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui program pembangunan nasional baik fisik maupun nonfisik.


Rasa Kebangsaan



Rasa kebangsaan adalah salah satu bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan pemiliknya. Untuk satu tujuan yang sama, mereka membentuk lagu, bendera, dan lambang. Untuk lagu ditimpali dengan genderang yang berpengaruh dan trompet yang mendayu-dayu sehingga lahirlah berbagai rasa. Untuk bendera dan lambang dibuat bentuk serta warna yang menjadi cermin budaya bangsa sehingga menimbulkan pembelaan yang besar dari pemiliknya.

Dalam kebangsaan kita mengenal adanya ras, bahasa, agama, batas wilayah, budaya dan lain-lain. Tetapi ada pula negara dan bangsa yang terbentuk sendiri dari berbagai ras, bahasa, agama, serta budaya. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.

Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, serta pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan prilaku, paham, serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

Ikatan niai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela negara, serta semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar bahkan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai, dan saling menghormati perbedaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dahulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal dengan semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis.



Semangat Kebangsaan

Pengertian semangat kebangsaan atau nasionalisme, merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat dielakkan. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela berkorban adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi. Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, manakala orang tersebut tahu untuk apa mereka berkorban.


2.Wawasankebangsaan
dalam Keadaan bagaimanapun juga wawasan kebangsaan akan lebih memotivasi untuk berperan serta secara aktif, bertanggung jawab, positif, partisipatif dan konstruktif memperbaiki situasi tersebut. Tantangan-tantangan hidup yang dialami anak-anak remaja sebagai bangsa Indonesia tidak akan memisahkan mereka yang terpisah dari pulau -pulau yg lain dan dari bangsa kita, melainkan justru akan membangkitkan sikap dan tindakan proaktif mereka di dalam mewujudkan kesetiaan, tanggung jawab, cinta tanah air Indonesia di dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan suasana dan rasa aman, damai, sejahtera, keadilan yang merata bagi rakyat negara, bangsa Indonesia kita ini. Mereka memang akan menjadi kristis namun partisipatif secara positif & konstruktif di dalam melakukan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila untuk kepentingan nasional, karena kepentingan individual secara proporsional akan dapat lebih terjamin, terpenuhi secara merata di kalangan rakyat apabila kepentingan nasional, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia juga terpenuhi

Hasrat ingin bersatu penduduk yang mempunyai latar belakang yang sangat majemuk ini di dalam kebersamaan di satu nusa yang sama dengan satu bahasa yang sama yang menghubungkan dan mempersatukan mereka sebagai satu bangsa yang sama yang kemudian berkembang menjadi keyakinan menjadi satu bangsa, yaitu Indonesia inilah yang telah menggerakkan sejumlah pemuda mengadakan kongres di Batavia (Jakarta) tanggal 28 Oktober 1928 dan menghasilkan kata sepakat yang sekarang dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Tekad, akad dan sekaligus dasar perjuangan mereka adalah satu tanah air yaitu tanah air Indonesia; satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia; satu bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Nampak bahwa wawasan kebangsaan Indonesia, yang mengandung makna pemilikan prinsip mendasar di dalam kehidupan berbangsa Indonesia, yaitu meyakini diri terikat sebagai satu bangsa (band. Bachtiar, 1987: 'nasion' yang kemudian berkembang menjadi paham nasionalisme) di kalangan generasi muda tersebut di atas dan penduduk yang mendiami nusantara bukanlah berlangsung di dalam waktu singkat, _Wawasan kebangsaan Indonesia merupakan proses yang berlangsung lama, disadari jadi bukan kebetulan di kalangan penduduk yang mempunyai latar belakang agama, kebudayaan, bahasa, etnis (suku dan ras) yang sangat majemuk. Mereka menyadari bahwa kehadiran mereka di nusantara mempunyai makna yang mengkondisikan respon mereka untuk bersatu dan membangun diri sebagai satu bangsa. Bachtiar (1987) mencatat bahwa panitia yang menyelenggarakan kongres tersebut di atas benar-benar mencerminkan tekad dan akad mereka untuk mengidentifikasi diri sebagai satu kesatuan tanah air, bangsa, bahasa yang melampaui batas-batas berbagai latar belakang mereka yang sangat majemuk terse

3.Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
4.peran nya mahasiswa ialah,ikut serta dalam kedamaian dunia.
5.tindakan mahasiswa yaitu mengadakan rapat umtuk mengatasi hal serupa ini

Siapa yang menjadi warganegara di jelaskan dalam pasal 26 UUD1945

Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, dan siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana anda sebagai mahasiswa menyikapinya.
Pribumi adalah setiap masyarakat Indonesia asli yang lahir di negara Indonesia dan menetap di Indonesia. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Sedangkan non pribumi adalah setiap masyarakat Indonesia yang menetap di Indonesia yang berasal dari luar Indonesia dan lahir di luar Indonesia, contohnya Cina, Arab, Belanda, dan lainnya.
Dalam pasal 26 UUD 1945, disebutkan :

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Penduduk merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu. Sedangkan Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10)Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11)Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh UU. Orang-orang bangsa lain yaitu non pribumi yang memperoleh warga negara Indonesia melalui pewarganegaraan, yaitu proses perwarganegaraan seseorang menjadi warga negara berdasarkan perundangan-undangan. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesi dan oran asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan kata lain, orang yang mempunyai surat resmi tinggal di daerah tersebut.
B
1 apakah di penduduk indonesia penduduk asli
Nenek moyang bangsa Indonesia, secara teoritis, berasal dari tempat yang sekarang bernama Provinsi Yunnan di Republik Rakyat Cina, melalui migrasi ribuan tahun lalu. Penduduk asli Kepulauan Indonesia saat itu yaitu ras Austromelanesoid tergusur oleh keberadaan nenek moyang bangsa Indonesia saat ini dan terdesak ke Irian. Berdasarkan waktu kedatangannya, para imigran tersebut dibagi dua:

1. Proto Melayu
Orang-orang Proto Melayu datang dari Yunnan sekitar tahun 2000 SM. Mereka datang melalui dua jalur:
a. Jalur pertama dari Filipina menyebar ke Sulawesi dan Papua. Mereka ini antara lain menjadi nenek moyang suku Toraja. Mereka membawa kebudayaan kapak lonjong.
b. Jalur kedua dari Indocina melewati Semenanjung Malaya ke Sumatera, lalu menyebar ke Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Mereka ini antara lain menjadi nenek moyang suku Batak, Dayak, dan Sasak (Lombok).

2. Deutero Melayu
Orang-orang Deutero Melayu datang dari daerah Teluk Tonkin (Vietnam Utara) sekitar tahun 500 SM. Peradaban mereka lebih maju dari orang-orang Proto Melayu, yaitu kebudayaan Dong Son yang ditemui di Vietnam. Mereka menempati pesisir-pesisir dan mendesak orang-orang Proto Melayu ke pedalaman. Mereka ini antara lain menjadi nenek moyang suku Jawa, Minang, dan Bugis.

Semua yang disebutkan di atas, penduduk "asli" Indonesia, nenek moyang bangsa "pribumi" Indonesia yang sekarang, berasal dari Cina. Namun mereka tetaplah nenek moyang bangsa Indonesia. Yang membedakan hanyalah waktu kedatangan, entah itu 2000 SM, 500 SM, atau 1000an M.
2. kenapa muncul istilah pribumi dan non pribumi
Istilah pribumi biasanya digunakan sehubungan dengan penduduk asing, terutama Cina yang dianggap sebagai nonpribumi atau nonpri. Maksud istilah pribumi sama dengan istilah bumiputera yang banyak digunakan padanannya sebelum perang, tetapi sekarang tak pernah terdengar digunakan kecuali sebagai nama perusahaan asuransi. Maksudnya ialah penduduk asli di suatu daerah. Pengertian asli di Indonesia sebenarnya agak sulit dirumuskan, mengingat menurut para ahli, penduduk kepulauan Nusantara ini semuanya juga berasal dari daratan Asia yang datang bermigrasi beberapa ribu tahun yang lalu. Penduduk yang benar-benar asli niscaya sudah punah atau bercampur dengan para pedatang ribuan tahun yang lalu.

3. siapa saja yang di maksud non pribumi
Sedangkan non pribumi adalah setiap masyarakat Indonesia yang menetap di Indonesia yang berasal dari luar Indonesia dan lahir di luar Indonesia, contohnya Cina, Arab, Belanda, dan lainnya.

4. kenapa istilah non pribumi yang menonjol hanya etis tionghoa
karena banyak dari penduduk indonesia sekian besar penduduknya tionghoa.
5. langkah apa yang anda sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi.
jangan membedakan suku dan ras,karena kita semua adalah saudara,walaupun berbeda

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERTUANG DALAM PASAL 30 UUD 1945

PENDAHULUAN
Makalah menjelaskan pasal 30 UUD-1945
I.1 LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 dan 26 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
I.2 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 dan 26 UUD 1945 serta isu-isu perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi dari sudut pandang penulis dan beberapa nara sumber.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 ISI
1.HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke dua hal tersebut sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.
Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
v mengatasi pemberontakan bersenjata
v mengatasi aksi terorisme
v mengamankan wilayah perbatasan
v mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
v melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
v mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
v memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
v membantu tugas pemerintahan di daerah
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi juga terdapat pasal 27 berikut bunyi dari masing-masing pasal tersebut :
Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
Penjelasan :
Pasal 27 mengupas tentang hak pribadi warga negara, termasuk di dalamnya menjaga nama baik negara kita di luar di kancah internasional, misalnya masalah beberapa klaim dari Malaysia kita punya hak untuk ikut membela., tapi
Pasal 30 membahas tentang pertahanan negara, artinya berhubungan dengan invasi dari negara lain.
Itulah sedikit hal mengenai hak dan kewajiban menurut pasal 30 UUD 1945 yang dapat saya jabarkan bagi setiap warga Negara atau individu.
2.ISU PERPECAHAN MENGENAI PENDUDUK PRIBUMI DENGAN NON PRIBUMI
Perpecahan, mungkin setiap individu pernah merasakan atau mengalami perpecahan. Perpecahan itu sendiri memiliki makna yang kompleks, biasanya perpecahan itu berhubungan dengan adanya keretakan, kerenggangan, ataupun tidak adanya kesatuan di dalam diri manusia maupun di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalam tulisan saya kali ini saya akan membahas mengenai perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi. Namun sebelum saya menjabarkan lebih lanjut mengenai isu yang berkembang mengenai perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi, ada baiknya kita mengetahui pengertian dari pribumi dan non pribumi itu sendiri berdasrkan pasal 26 UUD 1945 :
Penjelasan Pribumi dan Non-Pribumi” berdasarkan UUD 1945 adalah :
A. Pasal 26 Ayat 1 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
B. Pasal 26 : (1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang – Undang sebagai Warga Negara.
Maka kesimpulannya dari ke dua penjabaran diatas adalah : Di Indonesia tidak ada istilah Pribumi dan Non Pribumi yang berlaku dalam hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Istilah Pribumi dan Non Pribumi adalah istilah politis yang dipergunakan Pemerintah Kolonial Belanda dan Pemerintah Orde baru dengan maksud untuk memecah belah golongan penduduk di negara Indonesia dan melanggengkan kekuasaanya Kalau istilah Pribumi dan Non Pribumi dipergunakan terus menerus maka akan menimbulkan disintegrasi bangsa Indonesia.
Itulah sedikit penjabaran saya mengenai makna pribumi dengan non pribumi berdasarkan pasal 26 UUD 1945, menururt pendapat saya mengenai isu tentang perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi tidaklah perlu dikemukakan, karna dengan ada nya pengelompokkan tersebut menyebabkan disintegrasi masyarakat semakin bertambah besar dan itu akan berdampak buruk bagi masyarakt, bangsa dan Negara tentunya.
Karena telah dikemukakan juga sebelumnya bahwa istilah tersebut mulai berkembang di zaman orde baru yang memang bertujuan untuk memecah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Untuk di zaman yang sekarang ini, zaman globalisasi sangat tidak diperlukan mengangkat isu-isu atau hal-hal yang berkaitan dan berhubungan dengan masalah perpecahan. Seperti yang telah kita ketahui juga bahwa Indonesia merupakan Negara demokrasi yang sangat menjunjung tinggi nilai toleransi baik dalam hal berbangsa, bernegara, maupun dalam hal agama. Di Indonesia masyarakatnyapun beragam mulai dari Tionghoa, Cina, Melayu dan sebagainya semua hidup saling berdampingan dengan damai, mereka semua sudah dapat dikatakan sebagai pribuminya bangsa Indonesia karna telah mendiamin dan bermukim di Indonesia, itu juga merupakan contoh konkrit yang ada di dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena itu Negara Indonesia terkenal di mancanega sebagai Negara berpenduduk ramah yang memiliki semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki makna berbeda namun tetap satu jua.
Dengan adanya keberagaman tersebut muncullah istilah-istilah yang disebut dengan WNI dan penduduk, apakah pengertian keduanya?? Di dalam tulisan ini saya juga akan menjabarkan sedikit menganai apa yang dimaksud dengan WNI dan penduduk itu sendiri.
WNI atau yang sering disebut sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai pengertian :
Orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Sedangkan menurut Pasal 4 UU no.12 tahun 2006 yang dimaksud WNI adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
2. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
4. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
5. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
6. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Itulah beberapa pengertian mengenai WNI ( Warga Negara Indonesia), sedang untuk pengertian penduduk adalah :
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.
Itulah sedikit pendapat yang dapat saya jabarkan mengenai isu tentang adanya perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi, dan beberapa penjelasan mengenai pengertian penduduk dengan WNI ( Warga Negara Indonesia).
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan.
Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia
III.2 REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan


B.
1 tujuan pendidikan nasional
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL


Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat Jasmani dan Rokhani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
( UU No. 20 Tahun 2003 Ps. 3)

2. pengertian bela negara
Bela Negara Dalam Bahasa Budaya Salah Satu Wadah Wawasan Kebangsaan
Oleh : Panca M. Pri
Dalam kontek Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini telah terjadi berbagai peristiwa politik dan kebudayaan yang pengaruhnya cukup signifikan dalam wawasan kebangsaan. Konsep wawasan kebangsaan telah mengalami banyak perubahan, lebih dari itu berbagai perkembangan dalam bidang sains, demografi dan peradaban telah mengantarkan lahirnya masyarakat global yang ditandai oleh pluralisme budaya serta menguatkan hubungan interdepensi dalam berbagai aspek kehidupan.
Memasuki abad-21 kita akan mengalami kehidupan yang cukup perbedaannya dari masa sebelumnya. Karena kita akan menghadapi sekurang-kurangnya tiga tantangan utama (Sayidiman Suryohadiprojo dalam Simposium Futourologi) yakni :
1. Keharusan Indonesia untuk mampu mengikuti dinamika dan kemajuan bangsa lain di wilayah Asia Pasifik, pada hal bangsa-bangsa ini sedang dalam perkembangan yang amat dinamis.
2. Kemampuan untuk mengambil manfaat sebaik-baiknya dari potensi kekayaan alam yang terdapat di wilayah nasional bagi kepentingan rakyat Indonesia umumnya.
3. Pertambahan penduduk yang terus berjalan dengan cukup deras, salah satu akibat dari pertambahan penduduk itu adalah peningkatan angkatan kerja yang besar.
Ketiga tantangan tersebut ada hubungannya satu sama lain dan saling mempengaruhi. Ketidak mampuan Indonesia untuk mengikuti dinamika dan kemajuan bangsa lain akan berpengaruh amat besar kepada kondisi dalam negerinya dan hubungannya dengan bangsa lain yang lebih mampu dan dinamis akan mengambil manfaatnya. Akibatnya bahwa kita harus hidup dalam alam yang rusak bahkan akan mengalami sejarah penjajahan kembali, sekalipun dalam bentuk lain.
Ketidakmampuan untuk mengimbangi peningkatan angkatan kerja dengan penciptaan kesempatan kerja, kita dihadapkan pada pengangguran yang tidak kecil. Gejolak sosial ini akan mempengaruhi keadaan politik dan keamanan.
3. tujuan pendidikan pendidikan kewarnga negaraan
3.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
4.kompetensi yang di harapkan dalam kewarga negaraan
yang di harapkan dari kita adalah untuk membangun dan mensejahterakan rakyat
5.pendidikan kewiraan
. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.

reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa

Reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa dan martabat bangsa
Sejumlah jajak pendapat mengindikasikan semakin merosotnya popularitas Presiden Yudhoyono. Survei terbaru yang dilakukan oleh Lingkaran Survey Indonesia menunjukan bahwa kepercayaan publik atas kemampuan pemerintah menangani kemiskinan dan pengangguran masing-masing hanya 26% dan 22%, dimana lebih dari 50% responden menyatakan Presiden tidak mampu. Sangatlah menarik untuk mencermati bahwa menurunnya popularitas Presiden dan kepercayaan publik terhadap pemerintah ini kemudian dibaca oleh para politisi dan pengamat sebagai isyarat bagi Presiden Yudhoyono untuk melakukan perombakan kabinet secara radikal.
Adalah fakta bahwa memang sejumlah menteri tidak memiliki kinerja yang baik, namun adalah juga fakta bahwa tuntutan perombakan kabinet tidak terlepas dari skenario politik partai-partai besar. Posisi di kabinet, bagaimanapun juga memiliki arti strategis baik secara materil maupun politis dalam menuju kontestasi politik akbar tahun 2009 nanti. Karenanya selayaknya kita membaca kecendrungan hasil jajak pendapat tersebut dalam konteks yang lebih luas. Salah satu persoalan utama bangsa ini adalah kecendrungan untuk keliru mengidentifikasi hal yang substantif dan terjebak dalam perspektif instan. Budaya untuk memecahkan persoalan secara parsial dan temporer nampaknya menjadi arus besar di tengah masyarakat. Memang harus diakui bahwa rakyat membutuhkan keputusan politik yang tegas dan jelas, namun segala keputusan politik tersebut juga harus menyentuh substansi persoalan dan memberikan dampak jangka panjang. Demokratisasi dan perbaikan nasib bangsa secara menyeluruh akan terancam secara serius jika segala permasalahan keluar dari substansinya dan diatasi secara instan, apalagi jika dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan pragmatis-politis.
Substansi dari hasil jajak pendapat jelas bukanlah tuntutan perombakan kabinet, namun meningkatnya ketidakpercayaan publik atas kemampuan pemerintah dalam menjalankan fungsi utamanya untuk mensejahterakan rakyatnya. Berbagai bencana dan skandal yang terjadi akhir-akhir ini jelas mengindikasikan kelemahan mesin birokrasi dalam merespon kebutuhan masyarakat yang bergerak cepat. Karenanya, merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah semestinya dimaknai dalam perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai peringatan keras bagi para politisi dan birokrat.bahwa proses reformasi di Indonesia ternyata belumlah sepenuhnya mengubah karakter birokrasi kita menjadi pelayan publik yang profesional. Demokratisasi akan kehilangan makna jika tanpa diiringi dengan komitmen para politisi dan pemimpin untuk membenahi birokrasi. Sebagian besar enerji para pemimpin dan politisi lebih banyak dicurahkan untuk isu-isu populis ketimbang agenda- agenda strategis jangka panjang. Padahal tidaklah mungkin agenda-agenda populis yang menyangkut kepentingan rakyat banyak dapat diimplementasikan tanpa disokong instrument birokrasi yang efektif.
Pembenahan birokrasi juga harus dipahami sebagai bagian dari proses untuk mengokohkan sistem presidensil. Adalah suatu ironi bahwa disatu sisi para politisi dan pengamat sepakat untuk memperkuat sistem presidensil, namun disisi lain mereka tetap melakukan manuver-manuver politik untuk menggerogoti kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Bagi para pendukungnya, hal utama yang menjadi kelebihan dari sistem presidensil adalah stabilitas politik karena periode kepemimpinan yang relatif lebih pasti dibanding sistem parlementer. Artinya, desakan untuk bongkar pasang kabinet secara rutin bukanlah karakter utama dari sistem presidensil. Ketika Presiden sebagai pemegang mandat rakyat harus tunduk pada tekanan-tekanan politik partai, maka sesungguhnya sistem presidensil telah kehilangan ciri utamanya.
Birokrasi semestinya tidak terkooptasi oleh jaringan patronase partai politik. Pengkotak-kotakan departemen atas pertimbangan perimbangan kekuasaan cenderung akan menjadikan birokrasi sebagai alat kepentingan politik. Namun demikian secara realitas politik, adalah hal yang mustahil bagi Presiden untuk menutup pintu kabinet secara total bagi politisi partai. Kombinasi antara sistem presidensil dan multipartai yang kini dianut oleh negara kita memang mendorong terjadinya koalisi partai sebagai penyokong pemerintahan. Karena itu, pilihan yang ada mau tidak mau adalah membangun birokrasi dan sistem yang kokoh, sehingga dapat meminimalisir intervensi dari agenda politik partai pada mesin birokrasi. Bahkan di negara-negara parlementer sekalipun dimana jabatan menteri sebagai jabatan politis, frekuensi pergantian menteri yang cukup tinggi tidaklah terlalu berpengaruh pada berjalannya mesin birokrasi karena kekokohan dari sistem birokrasi di tingkat departemen.
Reformasi birokrasi juga akan terkait dengan penataan sistem kepartaian. Pelarangan rangkap jabatan menteri dan pengurus partai mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan. Pejabat birokrasi yang ikut mengurusi partai politik jelas hanya akan menjadi beban dari birokrasi. Mustahil seorang pemimpin partai dapat fokus dalam menjalankan tugas-tugas kementrian tanpa terpengaruh oleh pernak-pernih masalah organisasi partai. Sulit juga membayangkan bahwa organisasi internal partai dapat dibangun secara paruh waktu. Menimbang kompleksitas problem yang ada di setiap partai, hanyalah seorang politisi yang bekerja dalam tingkat konsentrasi yang maksimal yang selayaknya menjadi pemimpin partai. Larangan rangkap jabatan juga akan meminimalisir terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda, karena seringkali kalkulasi politis kepentingan partai masing-masing lebih dominan ketimbang agenda politik Presiden sebagai kepala pemerintahan. Selama ini tidak ada aturan yang tegas dan jelas melarang perangkapan jabatan partai dan kementrian. Singkat kata, larangan perangkapan jabatan tidak saja diperlukan dalam konteks pembenahan birokrasi, tetapi juga krusial bagi proses peneguhan sistem presidensil.
Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memimpin sendiri reformasi birokrasi secara substantif. Presiden harus berani mengambil langkah-langkah strategis yang tidak populer tetapi secara jangka panjang amatlah penting. Henry Kissinger, menteri luar negeri Amerika paling legendaris mengatakan bahwa tugas para politisi dan birokrat adalah membangun sistem yang dapat secara efektif menghadapi berbagai masalah dengan prosedur standar yang relevan dan solutif.


I. Arti dan makna Reformasi yang sebenarnya
12 tahun sudah perstiwa 12 Mei ’98 berlalu. Tapi tetap saja kenangan dan kejadian-kejadiannya masih melekat di kepala kita semua. Sebuah peristiwa yang cukup menggoncang keras tanah air kita tercinta. Sebuah peristiwa yang cukup menarik perhatian dunia. Sebuah peristiwa yang akhirnya hanya membuahkan satu kata yang sangat terkenal yaitu “REFORMASI”.
Pada waktu peristiwa Reformasi terjadi, saya (penulis) masih duduk di bangku SLTP kelas 1. Saat itu saya hanya melihat sekilas-sekilas saja pemberitaannya di media Televisi. Yang saya tahu hanyalah mahasiswa dengan menggunakan jaket berseragam sambil membawa bendera dan spanduk dengan meneriakkan beberapa kalimat lantang yang salah satu kalimatnya adalah “Reformasi”.
Sampai akhirnya kerusuhan pun tidak terelakkan lagi. Dimana-mana terjadi penjarahan. Perampasan paksa yang bukan miliknya. Di beberapa bangunan ada yang sengaja diberi coretan dengan tulisan “Milik Pribumi” dengan maksud supaya tidak dijarah, tapi ironisnya tetap saja dijarah. Masyarakat sudah seperti kemasukan setan. Telinganya seakan tersumbat oleh ucapan Malaikat. Apa pun bentuk barangnya mereka jarah. Mulai dari TV, Radio tape, tempat tidur, kompor gas, kepingan Laser Disc, sepatu, sandal, sembako, akuarium, mesin dan alat-alat berat yang mereka tidak tahu fungsinya untuk apa sampai pakaian dalam yang belum tentu cocok atau muat jika mereka kenakan, tapi mereka yakin jika barang hasil jarahan itu masih bisa dijadikan uang. Bangunan-bangunan dihancurkan, mobil-mobil dibakar, penjarahan di sana-sini, pembobolan ATM, penembakan dan penculikan misterius terhadap mahasiswa sampai pelecehan seksual yang dilakukan beberapa oknum yang sangat tidak bermoral.
Kerusuhan 98 benar-benar satu rangkaian peristiwa yang sangat memilukan, sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan. Semoga mereka akhirnya sadar kalau mereka telah sengaja menghancurkan rumahnya sendiri. Rumah yang sudah susah payah dibangun dan dibentuk pondasinya dengan kuat oleh pahlawan-pahlawan untuk satu cita-cita luhur yaitu “Merdeka” telah dihancurkan sekejap saja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menggunakan dan menyimpangkan makna dari kata refomasi.
Pada saat itu, saya tidak tahu apa-apa. Apa yang menyebabkan sampai-sampai Ibu Pertiwi seolah dibuat menangispun saya tidak tahu. Saat itu saya hanyalah anak kecil yang sedang beranjak remaja dengan hobi menggambar dan bermusik. Setiap hari sepulang sekolah, saya habiskan waktu luang saya dengan menggambar atau bermain gitar bersama teman-teman sekitar rumah, itu pun kalau memang tidak ada PR (Pekerjaan Rumah) atau tugas lain dari guru di sekolah. Ibu dan Ayah hanya berpesan sesekali kepada saya jika saya terlalu asyik menggambar atau bermain gitar “Nak, laki-laki itu tidak apa-apa jadi anak nakal yang penting kamu jangan jadi anak bodoh. Jadi belajarlah yang baik di sekolah dan cermati setiap hal dan peristiwa yang kamu lewati dalam hidupmu sebagai pelajaran dan pengalaman untukmu di masa depan”.
Kini, saya pun sudah mengetahui bagaimana rasanya menjadi mahasiswa. Ternyata benar, mahasiswa itu penuh dengan ambisi dan idealisme yang belum tentu jelas kebenarannya. Yang jelas, saya ini mahasiswa dan saya boleh melakukan apapun yang saya mau selama tidak merusak, merugikan dan mengganggu Negeri Indonesia tercinta ini dan orang lain. Saya ingin bisa menjadi apapun yang saya mau dan melakukan pekerjaan apapun yang saya mau. Beginilah cara saya mengisi lubang-lubang kosong reformasi. Saya ingin jadi penulis, fotografer, pemusik, ilustrator, desainergrafis, politikus, sutradara, konsultan marketing, orang iklan, kameramen, tukang sulap, saudagar dan lain-lain. Karena prinsip saya “Jadi manusia itu harus bisa apa aja. Manusia itu harus bisa jadi apa aja”.
12 tahun sudah peristiwa itu berlalu dan saya baru menyadari makna dari sebuah kata “reformasi”. Semua yang dikatakan Ayah saya benar, saya tidak boleh menghabiskan sisa waktu luang ini dengan hanya menggambar dan bermain gitar. Saya harus bisa menjadi orang yang dibutuhkan negeri ini. Orang yang bisa membangun dan mencetak sejarah yang baik untuk negeri ini. Orang yang tahu benar bagaimana caranya menggunakan arti dan makna “reformasi” dengan baik dan bermoral. (AF)
Diambil dari cacatan harian seorang mahasiswa bernama Budi Afriaz.
II. yang harus kita dalam membangun bangsa dan menuju tujuan nasional
Untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, kita harus mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan menumbuhkan paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita – cita atau pemikiran –pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, faslafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk menjungjung tinggi martabat bangsa.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa ”perang kemerdekaan”. Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda disebabkan mereka tidak mengalami kekejaman masa kolonialisme masa lalu. Rasa kebangsaan mereka tumbuh dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara langsung dalam berbagai bidang kehidupan.
Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa – bangsa yang telah maju. Namun paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa.
III. dalam mengeluarkan pendapat apakah harus ada batasan batasan yang harus dijaga, supaya tidak mengganggu stabilitas nasianal
Ya, karena setiap manusia pasti mempunyai hak dan kewajiban dalam mengeluarkan pendapat apalagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semua itu sudah tertera jelas dalam UUd 1945 jadi kita sebagai warga Negara yang baik haruslah mentaati peraturan yang ada.
Seandainya tidak ada batasan maka yang terjadi adalah perpecahan antara warga Negara karena tidak saling menghargai sesama lain ,sedangkan kita hidup berbangsa harus saling menghargai dan tidak boleh ada bangsa yang merasa dirugikan apa lagi merasa di pinggirkan oleh bangsa lain.
IV. Faktor faktor apa yang mendorong gejolak seperti sekarang ini
Faktor Penghambat
Dengan demikian, faktor sosiologis kultural dan struktural merupakan penghambat penting dalam integrasi nasional di masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia. Sebenarnya kondisi itu bukannya tidak dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Mereka sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan multidimensi yang terjadi di masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi aspirasi masing-masing kelompok yang berbeda ini, terutama di daerah yang memiliki potensi mengalami disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi otonomi khusus.
Sebagian upaya sebenarnya sudah lumayan berhasil. Tetapi kemudian mencuat menjadi gejolak ke permukaan karena faktor kekuatan asing. Di Papua fakta peran Amerika Serikat dalam mendorong ketidakstabilan provinsi itu hampir tak bisa ditutupi, yang secara terbuka melakukan intervensi seperti kunjungan anggota Kongres AS pertengahan Juli ini yang mengungkit masalah Papua. AS jelas memiliki kepentingan agar bisa mengeruk kekayaan Papua. Demikian pula dalam kasus bendera RMS baru-baru ini di Ambon, faktor kekuatan asing atau Belanda banyak disebut terlibat.
Dengan persoalan seperti itu maka lengkap sudah kompleksitas ancaman disintegrasi nasional di Indonesia. Ini bukan berarti kemudian tidak bisa dipecahkan sama sekali. Upaya mengatasinya, menurut Weiner, memerlukan kebijakan yang lebih sistematis untuk mengintegrasikan masyarakat kepada satu negara nasional. Integrasi adalah proses sosiologis yang tidak bisa dilakukan dan ditempuh dalam waktu singkat. Hal ini memerlukan proses pembudayaan dan konsensus sosial politik diantara suku bangsa (etnik) di Indonesia. Kalau kita menggunakan pendekatan konflik sebagaimana diilustrasikan oleh Lewis C Coser dan George Simell, maka kerangka masyarakat yang akan kita dapatkan adalah integrasi yang selalu berada dalam bayang-ba- yang konflik antaretnik berkepanjangan.
Kalau kita mengikuti pandangan penganut fungsional struktural dari Auguste Comte, melalui Durkheim sampai dengan Parsons, maka yang akan menjadi faktor mengintegrasikan masyarakat Indonesia tentulah sebuah nilai umum tentang kesepakatan bersama antarmasyarakat.
Nilai-nilai umum tertentu yang disepakati secara bersama itu tidak hanya disepakati oleh sebagian besar orang (etnik), namun harus dihayati melalui proses sosialisasi, akulturasi, asimilasi, dan enkulturasi. Proses ini pernah dibuktikan oleh kesepakatan bersama dalam Sumpah Pemuda yang menghasilkan nasionalisme dan menyatukan rakyat Indonesia secara sosial dan politik. Mengikuti pemikiran R William Liddle, konsensus nasional yang mengintegrasikan masyarakat yang pluralistik pada hakekatnya mempunyai dua tingkatan sebagai prasyarat bagi tumbuhnya suatu integrasi nasional yang tangguh.
Pertama, sebagian besar anggota suku bangsa bersepakat tentang batas-batas teritorial dari negara sebagai suatu kehidupan politik dalam mana mereka sebagai warganya. Kedua, apabila sebagian besar anggota masyarakatnya bersepakat mengenai struktur pemerintahan dan aturan-aturan dari proses politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat di atas wilayah negara yang bersangkutan.

V. Kebebasan berbicara yang terjadi akhir akhir ini menurut sudut pandang etika,dan bagai mana mestinya?
Di akhir akhir ini banyak orang yang mengeluarkan pendapat itu asal saja tanpa memikirkan sebab yang akan terjadi , seperti para pejabat Negara yang saling menjatuhkan dan menjelekan fraksi yang lain begitu juga yang terjadi dalam persaingan partai politik yang kian menjamur yang semuanya hanya mementingkan kepentingan golongan daripada mementingkan kepentingan masyarakat banyak.
Mestinya kita harus lah saling menghormati dan menghargai orang lain agar kita juga di hargai orang ,tidak perlu ada yang saling menghancurkan pendapat orang lain sebaiknya kita intropeksi diri sendiri sebelum mengkritik pendapat orang lain. Karena dengan ini kita dapat mewujudkan Indonesia yang maju tanpa ada saling menjatuhkan.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

hak asasi manusia

Praktik Perlindungan Terhadap Perempuan Kelompok Rentan
Bukti-bukti empiris diatas menunjukan bahwa masih dijumpai keadaan darikelompok rentan yang belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Upayaperlindungan guna mencapai pemenuhan hak kelompok rentan telah banyakdilakukan Pemerintah bersama masyarakat, namun masih dihadapkan padabeberapa kendala yang antara lain berupa kurangnya koordinasi antar instansipemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yangmasih dialami masyarakat. Kelompok Perempuan Rentan. Dibandingkan denganpayung hukum terhadap isu trafickking saja payung hukum terhadap perempuankelompok rentan ini jauh tertinggal. Contohnya, Indonesia mengadopsi sejumlahperaturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upayatrafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi NasionalPenghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan PresidenNo.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan EksploitasiSeksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan danAnak (P3A).Masalah kekerasan terhadap kemanusiaan, khususnya perempuan sebagaikelompok rentan seharusnya menjadi perhatian dan kepedulian banyak pihak.Kekerasan terhadap perempuan baik di dalam maupun di luar rumah tanggamerupakan suatu pelanggaran HAM dan di banyak negara dikategorikan sebagaikejahatan. Ironisnya pencegahannya tidak dapat sepenuhnya dilakukan parapetugas penegak hukum karena berbagai kebijakan yang mengatur tindakkekerasan belum sepenuhnya memayungi kelompok rentan ini.Misalnya saja tidak setiap perbuatan kekerasan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Perbuatankekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikaitkan dengan UU tersebutapabila hal itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yaitu: perbuatan itumengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan /atau penderitaan psikis berat padaseseorang.

Selain itu juga terkait dengan ketentuan berikutnya yaitu Pasal 7

“pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumahtangganya dengan orang; lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu”.
Dalam hal ini, pelaku melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkankeuntungan komersial atas perbuatan yang dilakukan terhadap orang yangberada di dalam lingkup rumah tangga. Dan, kelemahan dasar pengguanan UUPKDRT ini sebagai payung hukum adalah, ketentuan dalam UU ini tidak dapatdikenakan kepada perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di luar rumahtangga.Atas dasar pemikiran itulah perlu aturan atau hukum yang secara khususuntuk memberikan hak yang secara khusus untuk memberikan perlindunganterhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam arti kelompok rentanyang merumuskan tindak pidana sebagai kejahatan sampai dengan upayahukum bagi para korban dan saksi. Dalam hal ini tidak hanya pengaturan dalampemberian sanksi kepada para pelaku, tapi juga mengatur tentang prosestuntutan hukum serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.Beruntung, menyadari bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakatInternasional yang terikat komitmen Internasional, Indonesia menandatanganiCEDAW (
Convention on Elimination of all Forum of Discrimination Against Women
), yaitu Konvensi PBB tentang penghapusan terhadap semua bentukdiskriminasi terhadap perempuan, pada tanggal 24 Juli 1984. Melalui komitmenitu maka pemerintah Indonesia terikat dan tunduk pada konvensi tersebut danmenjadikannya sebagai instrumen hukum nasional yang sah dan mengikatsebagai bagian dari sistem hukum nasional yang dikenal dengan KonvensiPerempuan.Konkritnya, dalam Pasal 5 Konvensi Perempuan tersebut dinyatakan bahwaadanya jaminan persamaan tingkah laku, baik sosial dan budaya, antara laki-Iakidan perempuan untuk mencapai penghapusan prasangka, kebiasaan dan segalapraktek yang menimbulkan penindasan salah satu jenis kelamin. Disamping itu,Pasal 15 juga menyatakan bahwa negara juga menjamin dan mewajibkanpersamaan laki-Iaki dan perempuan dihadapan hukum.Di bidang kesehatan reproduksi, Pasal 12 menetapkan bahwa negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk

Pasal 8 ayat (2)

menghapus diskriminasi terhadap wanita di bidang pemeliharaan kesehatan, dansupaya menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yangberhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara priadan wanita.Dalam kerangka kebijakan nasional yang berkaitan dengan tindak kekerasanterhadap perempuan, perlu didasari oleh
Zero Tolerance Policy
artinya tidak adatindak kekerasan pada apapun yang dapat diterima. Hal ini berarti bahwakebijakan sosial (
Social Policy
) dan kebijakan penegakan hukum (
Law Enforcement Policy
) yang menghormati dan melindungi harkat, martabat dankodrat perempuan adalah sarana guna memerangi tindak kekerasan terhadapperempuan.Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindunganHAM dilakukan pemerintah RI. Beberapa diantaranya adalah PenyelenggaraanLokakarya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 danMOU Pemri – KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Ditingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagiupaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuanrumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN.Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAMdengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia,Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada danNorwegia. Diharapkan pada gilirannya nanti kerjasama-kerjasama internasionaltersebut meliputi pula agenda perlindungan HAM bagi perempuan kelompokrentan, khususnya di Indonesia.



I. Apa arti dari HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusiaPengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusia

II. Sejauh mana Hak asasi seorang sebagai warga Negara ?

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia.
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

III. Pandangan anda mengenai kencenderungan pengertian HAM di Indonesia saat ini ?
Dalam akhir akhir ini masih banyak warga Negara kita yang tidak tau apa itu hak dan kewajiban maka dari itu banyak terjadi pelanggaran pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia ini.
Kebanyakan dari masyarakat kita ini lebih mementingkan haknya sendiri dari hak orang lain , dan apalagi di balik hak sebagai warga Negara Indonesia kita juga harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yang harus berjalan seiringan dengan hak kita.
Banyak terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia ini mungkin saja disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban kita harus sebagai pemimpin Negara mesti memberikan penyuluhan apa sih arti HAM di Indonesia itu ? dan pentingnya kewajiban disamping hak ?
IV. Hak asasi warga Negara RI berdasarkan UUD 1945
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

V. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Arti demokrasi dalam sistem pemerintahan

I. Apa arti demokrasi dalam system pemerintahan Negara ?
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
II. Apa arti demokrasi Pancasila ?
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

III. Apa bedanya Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang lain ?
1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yangrasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasidemokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun “Orsospol” antek-anteknya Golkar)
2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.
3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).
4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),
6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,
Komunis murni melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).
3. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.
Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
a. Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
b. Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
c. Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
IV. Apa Arti Negara kesatuan ?
Negara Kesatuan, negara yang merdeka , negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh wilayah dan berdaulat dimana di seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem yaitu :
1. Sistem sentralisasi
Sistem sentralisasi, dimana segala , dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur
sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan. daerah tinggal melaksanakan.

2. Sistem desentralisasi
Sistem desentralisasi, dimana kepada , dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


V. Apa wujud Negara kesatuan RI sekarang ini ?
Di Indonesia, konstitusi pra-amandemen maupun konstitusi pasca-amandemen telah jelas menyatakan bahwa negara ini adalah negara kesatuan. Dalam Pasal 1 ayat (1) ditulis: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.” Paham negara kesatuan Indonesia dipaparkan oleh Soepomo dengan paham integralistik (penyatuan/kesatuan) atau lebih dikenal dengan staatsidee Integralistik yang disampaikan di depan sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
Menurut Soepomo, dari berbagai aliran yang diterapkan ke dalam negara maka aliran nasional-sosialis—persatuan antara pemimpin dan rakyat serta persatuan dalam negara seluruhnya—merupakan aliran yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Soepomo menyatakan:
“Manusia sebagai seorang tidak terpisah dari seseorang lain dari dunia lain, golongan-golongan manusia, malah segala golongan mahluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut-paut, segala sesuatu berpengaruh-mempengaruhi dan kehidupan bersangkut-paut. Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berujud pula dalam susunan tata negaranya yang asli….bahwa jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik…..”
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.